GOOD GOVERNANCE
Terdapat empat belas karakteristik yang dapat terhimpun dari telusuran wacana good governance, yaitu:
dikutip dari http://bappenas.go.id
Wawasan ke Depan (visionary) - Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visi strategis)
Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai strategi implementasi yang tepat sasaran.
Keterbukaan dan Transparansi (openness and transparency) - Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (transparan)
Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
Partisipasi Masyarakat (participation) - Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Tanggung Gugat (accountability) - Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (akuntabel)
Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.
Supremasi Hukum (rule of law) - Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum
Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
Demokrasi (democracy) - Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
Profesionalisme dan Kompetensi (profesionalism and competency) - Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi
Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Daya Tanggap (responsiveness)- Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsif)
Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Keefisienan dan Keefektifan (efficiency and effectiveness) - Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif
Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti menyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.
Desentralisasi (decentralization) - Tata pemerintahan yang terdesentralisasi
Pendelegasian tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun di daerah.
Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (private Sector and civil society partnership) - Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat
Pembangunan masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan terbentuknya kemitraan yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (commitment to reduce Inequality) - Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan
Pengurangan kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Komitmen pada Lingkungan (commitment to environmental protection) - Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup
Daya dukung lingkungan semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan komitmen pada lingkungan hidup.
Komitmen Pasar yang Fair (commitment to Fair Market) - Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar
Pengalaman telah membuktikan bahwa campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan sehingga akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun antardaerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.
Kalau mau menilai, kira-kira berapa ya skor yang sudah dicapai pemerintah kita?
